BPM Kema Unpad merupakan lembaga legislatif di tingkat Universitas yang memiliki tugas dan wewenang sesuai yang diatur dalam AD/ART Kema Unpad.
Secara garis besar, BPM Kema Unpad memiliki 3 fungsi, yaitu:
• Pengawasan
• Budgeting
• Legislasi
BPM Kema Unpad sekarang telah memasuki usia 9 tahun. Pada tahun kepengurusan 2011 ini, BPM Kema Unpad diketuai oleh Muhammad Rifky Zulfikar, Faperta 2007 dan didampingi oleh Samsul Bahri Napiele, Faperta 2007 sebagai wakil ketua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar