Selasa, September 20, 2011

Tinjauan Kritis Draft Rancangan Peraturan Ormawa Unpad

TINJAUAN KRITIS:
DRAFT RANCANGAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS PADJADJARAN TENTANG PEDOMAN UMUM KEGIATAN KEMAHASISWAAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN

Oleh: Mahfud Achyar
Komisi II BPM Kema Unpad 2011

Latar Belakang Masalah
Pada tahun 2009, Rektor Unpad mengeluarkan draft rancangan peraturan tentang pedoman umum kegiatan mahasiswa di lingkungan Universitas Padjadjaran. Draft tersebut dikeluarkan untuk mengatur kegiatan dan organisasi kemahasiswaan di Universitas Padjadjaran, dengan tujuan untuk membentuk mahasiswa yang memiliki kemampuan intelektual, keseimbangan emosi, dan penghayatan spiritual mahasiswa, agar menjadi warga negara yang bertanggung jawab serta berkontribusi pada daya saing bangsa.[1] Secara sederhana, draft tersebut dimaksudkan untuk merapikan tata laku organisasi kemahasiswaan di Unpad.
                Sudah dua tahun draft tersebut dikeluarkan, namun belum ada kejelasan kapan draft rancangan peraturan ormawa (baca: organisasi kemahasiswaan) ini disahkan. Sebelum disahkan, pihak rektorat perlu menyosialisasikan draft rancangan peraturan ormawa kepada mahasiswa untuk meminta pandangan mahasiswa tentang peraturan ini. Alasannya, karena draft tersebut dirancang untuk mengatur organisasi kemahasiswaan yang dilakoni oleh mahasiswa.
Identifikasi Masalah 
1.        Mengapa draft rancangan peraturan Ormawa belum disahkan?
2.        Apa dampak ketika draft rancangan peraturan Ormawa ini disahkan bagi organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas hingga jurusan?
3.        Bagaimana pandangan dan sikap kita terhadap draft rancang peraturan Ormawa?



[1] BAB II, Pasal 1 Draft Rancangan Peraturan Ormawa

selanjutnya klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar